Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal kepada unit eselon I terkait di lingkungan Kementerian. (2) Unit eselon I terkait di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun rencana aksi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda