Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Tindak lanjut hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c yaitu:
a. antara Inspektorat Jenderal dengan Badan Pemeriksa Keuangan berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan di lingkungan Kementerian.
b. antara Inspektorat Jenderal dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di lingkungan Kementerian.
c. antara Inspektorat Jenderal dengan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/ Kota berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
