Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b yaitu: a. antara Inspektorat Jenderal dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dapat dilaksanakan dalam bentuk Reviu Laporan Keuangan dan Inventarisasi barang milik negara, dan Audit yang sumber dananya dari pinjaman/hibah luar negeri. b. antara Inspektorat Jenderal dengan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/ Kota dalam bentuk bimbingan teknis Pengawasan bidang kelautan dan perikanan dan Audit terpadu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id