Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Perencanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a yaitu:
a. antara Inspektorat Jenderal dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dilakukan antara lain terhadap Auditi yang sumber dananya berasal dari pinjaman/hibah luar negeri yang meliputi penetapan obyek dan waktu pelaksanaan Pengawasan Intern.
b. antara Inspektorat Jenderal dengan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/ Kota dilakukan terhadap Auditi yang sumber dananya berasal dari dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang meliputi penetapan obyek dan waktu pelaksanaan Pengawasan Intern.
Koreksi Anda
