Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pengawasan Intern perlu dilakukan koordinasi antara Inspektorat Jenderal dengan APIP lainnya.
(2) Koordinasi Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan Pengawasan Intern;
b. pelaksanaan Pengawasan Intern; dan
c. tindak lanjut hasil Pengawasan Intern.
Koreksi Anda
