Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pengawasan Intern perlu dilakukan koordinasi antara Inspektorat Jenderal dengan APIP lainnya. (2) Koordinasi Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan Pengawasan Intern; b. pelaksanaan Pengawasan Intern; dan c. tindak lanjut hasil Pengawasan Intern.
Koreksi Anda