Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal yang melakukan Pengawasan Intern tidak sesuai Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Auditi yang tidak memberikan akses data dan informasi serta tidak melakukan tindak lanjut hasil Pengawasan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
