Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern yang berindikasi menimbulkan kerugian negara dilimpahkan kepada tim penyelesaian kerugian negara Kementerian. (2) Ketentuan mengenai tim kerugian negara Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id