Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi hasil Pengawasan Intern yang tidak ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah laporan hasil Pengawasan Intern diterima oleh Auditi, dilakukan Audit dengan tujuan tertentu.
Koreksi Anda