Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Rekomendasi hasil Pengawasan Intern yang tidak ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah laporan hasil Pengawasan Intern diterima oleh Auditi, dilakukan Audit dengan tujuan tertentu.
Koreksi Anda
