Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Auditi wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil Pengawasan Intern Inspektorat Jenderal.
(2) Tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaksanakan dan dilaporkan paling lambat 30 hari kerja setelah laporan Pengawasan Intern diterima.
(3) Laporan penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Inspektur Jenderal dengan dilengkapi bukti- bukti pendukungnya.
(4) Pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
