Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Jenderal memaparkan laporan hasil Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian di hadapan Eselon I terkait, paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
(2) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tujuan:
a. meningkatkan penanganan dan penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern; dan
b. memberikan umpan balik bagi pihak perencana, pelaksana, dan pimpinan dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan selanjutnya.
Koreksi Anda
