Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Jenderal memaparkan laporan hasil Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian di hadapan Eselon I terkait, paling sedikit satu kali dalam satu tahun. (2) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tujuan: a. meningkatkan penanganan dan penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern; dan b. memberikan umpan balik bagi pihak perencana, pelaksana, dan pimpinan dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan selanjutnya.
Koreksi Anda