Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Laporan hasil Audit terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan disampaikan kepada atasan langsung kuasa pengguna anggaran dengan tembusan Menteri dan pejabat eselon I terkait di lingkungan Kementerian
Koreksi Anda
