Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilaporkan secara tertulis. (2) Laporan hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa laporan hasil Audit kinerja dan laporan hasil Audit dengan tujuan tertentu. (3) Laporan hasil Audit kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri dan pejabat eselon I terkait di lingkungan kementerian dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Laporan hasil Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri. (5) Laporan hasil Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan kegiatan Pengawasan lainnya disampaikan oleh Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal kepada Inspektur Jenderal
Koreksi Anda