Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian dapat berupa hasil Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan dan hasil kegiatan pengawasan lainnya.
(2) Hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. diklarifikasikan terlebih dahulu kepada Auditi;
b. dilengkapi hasil klarifikasi yang dituangkan dalam surat kesanggupan menindaklanjuti hasil Pengawasan; dan
c. sesuai standar Audit APIP.
Koreksi Anda
