Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal berwenang:
a. meminta, menerima, mengusahakan dan memperoleh data dan informasi dari Auditi dan/atau pihak terkait;
b. melakukan investigasi dan pengusutan yang dilaksanakan di kantor Auditi atau di tempat lain sesuai kebutuhan;
c. menerima, mempelajari, dan menelaah hasil Audit APIP lainnya dan pengaduan masyarakat;
d. memanggil pejabat dan/atau mantan pejabat serta pegawai lainnya yang diperlukan keterangannya;
e. menyampaikan saran/rekomendasi kepada Auditi atas hasil pengawasan; dan
f. memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.
Koreksi Anda
