Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian, Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal wajib mematuhi kode etik Pengawasan Intern.
(2) Ketentuan mengenai kode etik Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
