Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian, Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal wajib mematuhi kode etik Pengawasan Intern. (2) Ketentuan mengenai kode etik Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id