Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dijabarkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). (2) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana Pengawasan, yang berisi informasi tentang Auditi, anggaran biaya, sasaran kegiatan Pengawasan, dan waktu pelaksanaan, serta jumlah personil. (3) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan yang obyek dan waktunya telah mendapat kesepakatan maupun tidak diperlukan kesepakatan dengan APIP lainnya.
Koreksi Anda