Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian dilakukan secara: a. terprogram dan berkala; b. sewaktu-waktu sesuai kebutuhan; dan/atau c. terpadu dengan APIP lainnya.
Koreksi Anda