Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian dilakukan secara:
a. terprogram dan berkala;
b. sewaktu-waktu sesuai kebutuhan; dan/atau
c. terpadu dengan APIP lainnya.
Koreksi Anda
