Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan melalui Peraturan Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
