Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e antara lain berupa: a. sosialisasi mengenai Pengawasan; b. pembimbingan dan konsultansi; c. pendidikan dan pelatihan Pengawasan; d. pemaparan hasil Pengawasan; dan e. pengelolaan hasil Pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id