Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e antara lain berupa:
a. sosialisasi mengenai Pengawasan;
b. pembimbingan dan konsultansi;
c. pendidikan dan pelatihan Pengawasan;
d. pemaparan hasil Pengawasan; dan
e. pengelolaan hasil Pengawasan.
Koreksi Anda
