Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, meliputi:
a. Pemantauan tindak lanjut temuan Inspektorat Jenderal;
b. Pemantauan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Pemantauan tindak lanjut temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
d. Pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
e. Pemantauan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah.
Koreksi Anda
