Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, meliputi: a. Pemantauan tindak lanjut temuan Inspektorat Jenderal; b. Pemantauan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan; c. Pemantauan tindak lanjut temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; d. Pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan; dan e. Pemantauan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah.
Koreksi Anda