Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, meliputi:
a. Audit kinerja; dan
b. Audit dengan tujuan tertentu.
(2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, merupakan Audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas.
(3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain:
a. Audit investigasi;
b. Audit atas penyelenggaraan sistem pengendalian intern Kementerian; dan
c. Audit atas hal-hal lain di bidang keuangan.
Koreksi Anda
