Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pengawasan intern dilakukan melalui:
a. Audit;
b. Reviu;
c. Evaluasi;
d. Pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.
Koreksi Anda
