Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilaksanakan di lingkungan Kementerian dan di daerah sesuai dengan tugas dan wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan intern di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id