Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilaksanakan di lingkungan Kementerian dan di daerah sesuai dengan tugas dan wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan intern di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
