Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pola pengawasan bersifat preemtif dan preventif sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat
(2) dan ayat
(3), diarahkan pada terbentuknya suatu sistem kerja yang mampu membina dan membimbing upaya pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan.
(2) Pola pengawasan bersifat represif sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat
(3), diarahkan pada tindakan korektif terhadap terjadinya penyimpangan.
Koreksi Anda
