Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian dilaksanakan dengan mengembangkan pola pengawasan yang bersifat preemtif, preventif, dan represif. (2) Pengawasan bersifat preemtif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah strategi pengawasan dengan mengondisikan setiap instansi pemerintah dan masyarakat terbangun kepedulian terhadap masalah penyimpangan pengelolaan keuangan negara. (3) Pengawasan bersifat preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan pengawasan yang bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan sesegera mungkin melalui sistem peringatan dini, yang antara lain dapat berupa konsultansi, bimbingan teknis, dan penyusunan pedoman kerja. (4) Pengawasan bersifat represif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan pengawasan bersifat tindakan korektif terhadap terjadinya penyimpangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id