Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berperan sebagai konsultan dan katalisator Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
