Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian dilakukan oleh Auditor yang dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal. (2) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. (3) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membantu tugas Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali tugas Audit.
Koreksi Anda