Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian meliputi pengawasan kinerja keuangan dan kinerja non keuangan.
(2) Pengawasan kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap penganggaran, pelaksanaan anggaran, penyerapan anggaran, pertanggungjawaban anggaran, dan pelaporan kegiatan.
(3) Pengawasan kinerja non keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
