Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian dilakukan dengan sasaran untuk tercapainya:
a. tertib administrasi dan perbaikan manajemen Kementerian;
b. penurunan segala bentuk penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lingkup Kementerian;
c. kehematan, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan dan pendayagunaan sumber-sumber daya mencakup anggaran, personil, prasarana, dan sarana dalam rangka pencapaian visi dan misi Kementerian; dan
d. penerapan manajemen risiko lingkup Kementerian.
Koreksi Anda
