Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian bertujuan untuk mendukung Kementerian dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan dengan cara yang sistematis dengan mengevaluasi dan meningkatkan keefektifan manajemen risiko, pengendalian proses, dan proses pengaturan, serta pengelolaan organisasi lingkup Kementerian.
Koreksi Anda