Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI TERPADU PELAKSANAAN PROGRAM/KEGIATAN PEMBANGUNAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
