Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI TERPADU PELAKSANAAN PROGRAM/KEGIATAN PEMBANGUNAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan acuan bagi satuan kerja lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, baik kantor pusat, unit pelaksana teknis, satuan kerja dekonsentrasi dan tugas pembantuan provinsi dan kabupaten/kota, dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap program pembangunan kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
