Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 28-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGHENTIAN SEMENTARA MORATORIUM PERIZINAN SURVEI DAN PENGANGKATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghentian sementara Izin Survei dan Izin Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sampai dengan tanggal 29 Februari 2016.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 28-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id