Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGHENTIAN SEMENTARA MORATORIUM PERIZINAN SURVEI DAN PENGANGKATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
Teks Saat Ini
Penghentian sementara Izin Survei dan Izin Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sampai dengan tanggal 29 Februari 2016.
Koreksi Anda
