Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 28-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGHENTIAN SEMENTARA MORATORIUM PERIZINAN SURVEI DAN PENGANGKATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
Teks Saat Ini
Penghentian sementara perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sebagai berikut:
a. tidak dilakukan penerbitan Izin Survei dan Izin Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam yang baru;
b. terhadap Izin Survei dan Izin Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam yang telah habis masa berlakunya tidak dilakukan perpanjangan;
c. bagi Izin Survei dan Izin Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam yang masih berlaku dilakukan analisis dan evaluasi oleh PANNAS BMKT sampai dengan masa berlaku izin berakhir; dan
d. apabila berdasarkan hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c ditemukan pelanggaran, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
