Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 28-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17/PERMEN-KP/2013 TENTANG PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pelaksanaan reklamasi wajib memberikan kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak kegiatan reklamasi.
(2) Kompensasi diberikan dalam bentuk:
a. ganti kerugian dalam bentuk uang tunai; dan/atau
b. perbaikan lingkungan.
(3) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada masyarakat yang kehilangan:
a. tanah dan bangunan dan tidak bersedia untuk direlokasi;
dan/atau
b. mata pencaharian selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) yang berada di lokasi reklamasi.
(4) Perbaikan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan untuk ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rusak berdasarkan hasil kajian lingkungan.
(5) Perbaikan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan melalui rehabilitasi ekosistem di lokasi reklamasi atau di lokasi lain yang ditetapkan bupati/walikota.
Koreksi Anda
