Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 28-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17/PERMEN-KP/2013 TENTANG PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan pemeriksaan lapangan untuk memverifikasi kebenaran dokumen yang diajukan.
(2) Dihapus.
(3) Menteri menerbitkan persetujuan atau penolakan Izin Pelaksanaan Reklamasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
(4) Bentuk dan format Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
7. Ketentuan Pasal 33 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
