Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 28-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17/PERMEN-KP/2013 TENTANG PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang untuk memiliki Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, harus mengajukan permohonan kepada Menteri disertai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Pemerintah dan pemerintah daerah berupa surat keterangan penanggung jawab kegiatan.
b. orang perseorangan berupa:
1. surat keterangan penanggung jawab kegiatan;
2. fotokopi KTP; dan
3. fotokopi NPWP.
c. badan hukum berupa:
1. surat keterangan penanggung jawab kegiatan;
2. fotokopi akte pendirian perusahaan dengan menunjukkan aslinya;
3. fotokopi SIUP; dan
4. fotokopi NPWP.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. fotokopi Izin Lokasi Reklamasi;
b. fotokopi Izin Lingkungan untuk lokasi pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang berwenang;
c. rencana induk lokasi reklamasi yang mencantumkan alokasi sempadan pantai sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
d. studi kelayakan;
e. dokumen rancangan detail reklamasi yang dilengkapi dengan perhitungan dan gambar konstruksi, dan gambar rencana infrastruktur;
f. metode pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan reklamasi;
g. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan;
h. surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat;
i. surat perjanjian antara Pemohon dan Pihak Pemasok Material yang dilegalisir oleh Notaris dilengkapi fotokopi Surat Izin Pertambangan Daerah dan fotokopi Izin Lingkungan untuk lokasi sumber material yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang berwenang;
j. Rekomendasi Gubernur apabila meliputi wilayah lintas kabupaten/kota yang berisikan pertimbangan kesesuaian lokasi dengan RZWP-3-K dan/atau RTRW provinsi, kabupaten/kota, kondisi ekosistem pesisir, akses publik, serta keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat setelah dikoordinasikan dengan bupati/wali kota; dan
k. Rekomendasi bupati dan/atau wali kota pada wilayah kabupaten/kota yang berisikan pertimbangan kesesuaian lokasi dengan RZWP-3-K atau RTRW provinsi, kabupaten/kota, kondisi ekosistem pesisir, akses publik, serta keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat setelah dikoordinasikan dengan gubernur.
(4) Ketentuan tentang penyusunan rencana induk, studi kelayakan dan rancangan detail reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
6. Pasal 15 ayat (2) dihapus dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
