Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 28-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17/PERMEN-KP/2013 TENTANG PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan pemeriksaan lapangan guna memverifikasi kebenaran dokumen yang diajukan.
(2) Dihapus.
(3) Menteri menerbitkan persetujuan atau penolakan Izin Lokasi Reklamasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
(4) Bentuk dan format Izin Lokasi Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
