Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 28-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17/PERMEN-KP/2013 TENTANG PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang untuk memiliki Izin Lokasi Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a, harus mengajukan permohonan kepada Menteri disertai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Pemerintah dan pemerintah daerah berupa surat keterangan penanggung jawab kegiatan;
b. orang perseorangan berupa:
1. surat keterangan penanggung jawab kegiatan untuk badan usaha;
2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) perseorangan atau penangggung jawab kegiatan; dan
3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan atau badan usaha.
c. badan hukum berupa:
1. surat keterangan penanggung jawab kegiatan;
2. fotokopi akte pendirian perusahaan dengan menunjukkan aslinya;
3. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
4. fotokopi NPWP; dan
5. surat keterangan domisili usaha.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bukti kesesuaian lokasi reklamasi dengan RZWP-3-K dan/atau RTRW dari instansi yang berwenang;
b. peta lokasi reklamasi dengan skala 1 :
1.000 dengan sistem koordinat lintang (longitude) dan bujur (latitude) pada lembar peta;
c. peta lokasi sumber material reklamasi dengan skala 1 :
10.000 dengan sistem koordinat lintang (longitude) dan bujur (latitude) pada lembar peta;
d. proposal reklamasi;
e. Rekomendasi Gubernur apabila meliputi wilayah lintas kabupaten/kota yang berisikan pertimbangan kesesuaian lokasi dengan RZWP-3-K dan/atau RTRW provinsi, kabupaten/kota, kondisi ekosistem pesisir, akses publik, serta keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat setelah dikoordinasikan dengan bupati/wali kota; dan
f. Rekomendasi bupati dan/atau wali kota pada wilayah kabupaten/kota yang berisikan pertimbangan kesesuaian lokasi dengan RZWP-3-K atau RTRW provinsi, kabupaten/kota, kondisi ekosistem pesisir, akses publik, serta keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat setelah dikoordinasikan dengan gubernur.
4. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) dihapus dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
