Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 28-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17/PERMEN-KP/2013 TENTANG PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Lokasi Reklamasi dengan luasan di atas 25 (dua puluh lima) hektar harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri. (2) Izin Pelaksanaan Reklamasi dengan luasan di atas 500 (lima ratus) hektar harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri. (3) Rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dengan mempertimbangkan: a. kesesuaian lokasi dengan RZWP-3-K dan/atau RTRW provinsi, kabupaten/kota; b. kondisi ekosistem pesisir; c. akses publik; dan d. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat. (4) Rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan dengan mempertimbangkan: a. kajian dampak lingkungan sesuai Amdal; b. kondisi ekosistem pesisir; c. akses publik; d. penataan ruang kawasan reklamasi; dan e. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat. (5) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh gubernur atau bupati/walikota kepada Menteri disertai dengan persyaratan: a. surat keterangan lokasi reklamasi dan lokasi sumber material dari gubernur, bupati/walikota; b. peta lokasi reklamasi dengan skala 1 : 1.000 dan lokasi sumber material dengan skala 1 : 10.000 dengan sistem koordinat lintang (longitude) dan bujur (latitude) pada lembar peta; dan c. proposal perencanaan reklamasi. (6) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh gubernur atau bupati/walikota kepada Menteri disertai dengan persyaratan: a. surat keterangan lokasi reklamasi dan lokasi sumber material dari gubernur, bupati/walikota; b. rencana induk; c. studi kelayakan; dan d. rancangan detail. (7) Menteri memberikan rekomendasi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan rekomendasi secara lengkap. (8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) merupakan persyaratan bagi gubernur atau bupati/walikota untuk menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi. (9) Ketentuan tentang penyusunan proposal perencanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. 3. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda