Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 28-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17/PERMEN-KP/2013 TENTANG PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur berwenang menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi pada: a. wilayah lintas kabupaten/kota; b. perairan laut di luar kewenangan kabupaten/kota sampai dengan paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan c. kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah provinsi. 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a dan ayat (5) huruf b diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda