Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 28-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17/PERMEN-KP/2013 TENTANG PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 900) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) huruf, sehingga Pasal 6 berbunyi:
Koreksi Anda