Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 27-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2013 tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 947), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda