Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 27-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2013 tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 947), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
