Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan oleh Penyuluh Perikanan yang diatur sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id