Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, apabila terjadi kerusakan dan/atau hilang karena kelalaian Penyuluh Perikanan, menjadi tanggung jawab Penyuluh Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda