Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh perikanan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana perikanan yang dimiliki Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menunjang penyelenggaraan penyuluhan perikanan. (2) Pemanfaatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id