Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh perikanan wajib memelihara dan mengamankan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan.
(2) Penyuluh perikanan wajib melaporkan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan kepada masing-masing pimpinan unit kerja penyuluh perikanan berada.
Koreksi Anda
