Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh perikanan wajib memelihara dan mengamankan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan. (2) Penyuluh perikanan wajib melaporkan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan kepada masing-masing pimpinan unit kerja penyuluh perikanan berada.
Koreksi Anda