Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan di tingkat Pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing pimpinan unit kerja penyuluh perikanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id