Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan di tingkat Pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi.
(2) Monitoring dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh masing-masing pimpinan unit kerja penyuluh perikanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
