Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana penyuluhan perikanan yang berada di tingkat Pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, dapat dimanfaatkan oleh Penyuluh Perikanan secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri. (2) Pemanfatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga di tingkat Pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Koreksi Anda