Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana penyuluhan perikanan yang berada di tingkat Pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, dapat dimanfaatkan oleh Penyuluh Perikanan secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri.
(2) Pemanfatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga di tingkat Pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Koreksi Anda
