Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Unit percontohan penyuluhan perikanan di kawasan potensi perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), digunakan untuk:
a. meningkatkan dan mengembangkan kemampuan dan keterampilan Penyuluh Perikanan serta pelaku utama perikanan dan pelaku usaha perikanan;
b. menerapkan paket teknologi kelautan dan perikanan;
c. meningkatkan daya saing kelembagaan kelompok pelaku utama/usaha; dan
d. mengembangkan jejaring kerja dan jejaring usaha kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
